OPTIMIS Tegaskan Komitmen Menjaga Kedaulatan Adat Lewat “Tahta Hukum Adat” dan Perjuangan Hak Agraria
Medan, 9 April 2025 –
Lembaga Orientasi Peradaban Tanah Air Indonesia Menuju Insan Sejahtera (OPTIMIS) menegaskan perannya sebagai motor penggerak pelestarian nilai-nilai adat dan perjuangan hak masyarakat adat dalam konteks agraria. Lembaga ini menjadikan "Tahta Hukum Adat" sebagai motto utama, yang mencerminkan komitmen teguh terhadap nilai-nilai luhur warisan nenek moyang.
OPTIMIS menyerap filosofi dari berbagai kerajaan dan lembaga adat, antara lain:
-
“Janji Tiada Pernah Engkar dan Setia Tiada Pernah Bertukar” dari Kesultanan Aru,
-
“Mati Anak Ada Pusarahnya, Tapi Mati Adat Kemana Hendak Dicari” dari Kesultanan Aceh, dan
-
“Dengan Amal Jariyah Menjadikan Kaya Beriman” dari LEMHATABES.
Lembaga ini juga merujuk kepada dasar hukum formal dalam memperjuangkan hak masyarakat hukum adat, seperti:
-
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
UUPA menegaskan bahwa hak ulayat masyarakat hukum adat diakui sepanjang kenyataannya masih ada, dan pelaksanaannya tidak bertentangan dengan kepentingan nasional. -
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012
Yang menyatakan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara, melainkan hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. -
PERDA Kabupaten Langkat Nomor 2 Tahun 2019
Tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, yang didaftarkan dalam Noreg Provinsi: 2/50/2017 dan tercantum dalam Lembaran Daerah Nomor 44.
Dengan mengacu pada peraturan-peraturan tersebut, OPTIMIS terus memperjuangkan agar masyarakat adat mendapat pengakuan, perlindungan, dan akses atas tanah ulayat, termasuk hak pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Ketua OPTIMIS menyatakan, "Kami berdiri bukan untuk nostalgia masa lalu, tetapi untuk memastikan bahwa warisan budaya dan hak adat tidak tercerabut dari tanahnya. Kami berjuang di jalan hukum, adat, dan keadilan sosial."
OPTIMIS membuka ruang kerja sama dengan pemerintah daerah, instansi terkait, serta lembaga hukum dan sosial yang memiliki kepedulian terhadap eksistensi masyarakat adat di Indonesia.









