• Jelajahi

    Copyright © GARUDA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Mobil

    Iklan

    Pergantian Kepemimpinan STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi

    GarudaNew
    Selasa, 08 April 2025, April 08, 2025 WIB Last Updated 2025-04-09T02:14:12Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Pergantian Kepemimpinan STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi




    Medan, 9 April 2025 — Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan secara resmi telah melakukan pergantian kepemimpinan di lingkungan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah Tebing Tinggi. Melalui Surat Keputusan Nomor: 22/YASPETIA/S.Kep/III/2025 tertanggal 7 Maret 2025, Yayasan telah menetapkan Dr. Ahmad Ibrahim Hasibuan, M.Pd.I sebagai Ketua STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi menggantikan pejabat sebelumnya yang diberhentikan melalui Surat Keputusan Nomor: 21/YASPETIA/S.Kep/III/2025 tertanggal 6 Maret 2025.




    Keputusan ini diambil berdasarkan kewenangan penuh Yayasan sebagaimana diatur dalam:

    • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, khususnya Pasal 28 ayat (1) yang menyatakan bahwa pengurus yayasan bertanggung jawab atas pengelolaan yayasan sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya.

    • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang menyebutkan bahwa penyelenggara pendidikan tinggi swasta adalah badan hukum penyelenggara, dalam hal ini Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan.

    • Akta Pendirian Yayasan Tahun 1983 yang menetapkan Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan sebagai badan hukum yang sah memiliki dan mengelola perguruan tinggi di Medan, Tebing Tinggi, dan Tanjung Balai.

    Surat keputusan pengangkatan Ketua STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi telah disampaikan kepada Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Surat Nomor: 28/YASPETIA/III/2025 pada tanggal 17 Maret 2025, sebagai bentuk pelaporan resmi dan transparansi administratif.



    Ketua Yayasan, Rules Gaja, S.Kom, menegaskan bahwa proses ini dilakukan sesuai asas hukum dan prinsip tata kelola yang baik (good governance), serta demi kelangsungan dan kemajuan institusi.



    Sebagai tambahan, Yayasan juga secara resmi telah membatalkan seluruh bentuk nota kesepahaman (MoU) yang sebelumnya dibuat oleh pejabat lama, sesuai Pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata, yang mengatur tentang pengakhiran perjanjian bila terjadi wanprestasi atau tidak terpenuhinya itikad baik dari salah satu pihak.



    Kontak Resmi:
    Sekretariat Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan



    Jl. F Kapten Tandean, Kel. Bulian, Kec. Bajenis, Kota Tebing Tinggi


    Email: yaspetiamedan83@gmail.com | Telp: 082276100565


    (Humas)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini