• Jelajahi

    Copyright © GARUDA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Mobil

    Iklan

    PTPN Masih Gunakan Lahan Eks HGU Tanpa Izin Jelas, Masyarakat Tuntut Kepastian Hukum

    GarudaNew
    Rabu, 21 Mei 2025, Mei 21, 2025 WIB Last Updated 2025-05-21T13:28:58Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    PTPN Masih Gunakan Lahan Eks HGU Tanpa Izin Jelas, Masyarakat Tuntut Kepastian Hukum



    Medan, 21 Mei 2025 — Konflik agraria yang melibatkan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dan masyarakat lokal kembali mencuat ke permukaan. Sejumlah anak perusahaan PTPN diduga masih melakukan kegiatan di atas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) yang masa berlakunya telah berakhir, tanpa izin yang sah. Praktik ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat yang selama ini berjuang mendapatkan kejelasan atas hak tanah mereka.




    Berdasarkan data konflik agraria yang dihimpun oleh berbagai organisasi masyarakat sipil, tercatat beberapa kasus signifikan yang belum menemui penyelesaian:


    • Konflik Masyarakat Adat Pantai Raja vs PTPN V (Riau): Masyarakat Adat Pantai Raja mengklaim tanah adat mereka dikuasai oleh PTPN V meskipun status HGU telah berakhir. Hingga kini belum ada pengakuan atau pengembalian lahan secara resmi.

    • Konflik Petani vs PTPN XII Kalibakar (Malang): Sejak masa HGU berakhir pada 2013, petani mengklaim hak kelola atas lahan, namun masih terjadi aktivitas perkebunan oleh pihak PTPN.

    • Konflik Masyarakat Tandam Hilir Satu vs PTPN II (Sumut): Lahan seluas lebih dari 5.800 hektare yang HGU-nya tidak diperpanjang tetap dikuasai PTPN II. Masyarakat mendesak redistribusi lahan dilakukan secara adil dan transparan.



    Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dalam pernyataannya menegaskan bahwa lahan eks HGU PTPN di Sumatera Utara sudah berstatus sebagai tanah negara bebas. Artinya, lahan tersebut tidak lagi berada dalam penguasaan PTPN dan seharusnya bisa dimanfaatkan untuk reforma agraria, redistribusi tanah, dan pemenuhan hak masyarakat lokal.



    "Pemerintah tidak boleh membiarkan tanah-tanah ini terus dimonopoli tanpa dasar hukum yang jelas. Tanah ini hak negara dan harus dikembalikan kepada rakyat," tegas Nusron dalam Rapat Koordinasi Reforma Agraria di Medan.



    Sementara itu, Warnoto, Ketua Kelompok Tani Bulu Cina, menyampaikan suara keresahan petani:


    "Kami sudah puluhan tahun menggarap tanah ini. Tapi hak kami diabaikan. Pemerintah harus segera ambil tindakan nyata untuk menghentikan aktivitas ilegal PTPN di tanah yang bukan lagi milik mereka," katanya.



    Warnoto juga menuntut adanya audit menyeluruh atas seluruh lahan eks HGU yang masih dikuasai oleh PTPN, serta meminta agar proses redistribusi tanah dilakukan secara adil, tanpa manipulasi data atau intervensi dari pihak-pihak berkepentingan.



    Sejumlah organisasi masyarakat sipil menyerukan agar Presiden dan Kementerian ATR/BPN mempercepat proses reforma agraria sejati dengan prinsip keberpihakan kepada rakyat. Mereka juga mendesak agar aktivitas PTPN di atas lahan tanpa izin segera dihentikan, dan pelanggaran hukum ditindak secara transparan.(TIM)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini