masukkan script iklan disini
Perkumpulan Semenda Masyarakat Adat Melayu Deli Indonesia Bersatu Resmi Berbadan Hukum
Medan, 17 Agustus 2025 – Perkumpulan Semenda Masyarakat Adat Melayu Deli Indonesia Bersatu (SEMAI BERSATU) kini resmi memiliki badan hukum melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-000588.AH.01.07.Tahun 2025.( Pada Tanggal 31 Juli 2025).
Pengesahan badan hukum ini tertuang dalam salinan akte yang dibuat oleh Notaris Miqdad Sembiring, S.H., M.Kn. berdasarkan Akta Nomor 28 tanggal 30 Juli 2025, dan telah didaftarkan secara resmi dengan Nomor Pendaftaran 6025073112013176.(Tanggal 30 Juli 2025).
Dalam struktur kepengurusan, T. Chaidir dipercaya sebagai Ketua Umum, sementara H.M. Agussyah, SE menjabat sebagai Sekretaris Jenderal. Dengan adanya pengesahan ini, SEMAI BERSATU menegaskan komitmennya untuk menjaga, melestarikan, serta memperjuangkan hak-hak adat dan budaya Melayu Deli di tengah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
“Dengan pengesahan berbadan hukum ini, SEMAI BERSATU semakin kuat dan kokoh dalam memperjuangkan nilai-nilai adat serta mempererat persatuan masyarakat Melayu Deli di Indonesia,” ujar Ketua Umum T. Chaidir.
SEMAI BERSATU berharap kehadirannya mampu memberikan kontribusi nyata dalam menjaga keluhuran adat Melayu Deli sekaligus menjadi mitra strategis pemerintah dalam pembangunan sosial, budaya, dan kemasyarakatan.
Kontak Resmi:
📧 Email: [semaibersatu@gmail.com]
🏢 Alamat: Jl. Kertas Gg Bidikari No. 86 Medan
🏢 Kantor Perwakilan: Jl. Persatuan Raya 14 Desa Manunggal.
Humas









