Wali Kota Medan Disomasi Terkait Dugaan Penyerobotan Tanah Warga di Medan Tuntungan
Medan, 31 Juli 2025 — Tim kuasa hukum ahli waris dari almarhum Aduan Purba resmi melayangkan surat somasi kepada Wali Kota Medan, terkait dugaan penyerobotan tanah milik klien mereka oleh Pemerintah Kota Medan. Somasi tersebut terdaftar dengan nomor 52/SOM/KA.LR/VII/2025 dan dikirimkan pada Kamis, 31 Juli 2025.
Menurut keterangan dari kuasa hukum ahli waris, Dr (C) Yusri Fachri, S.H., M.H., sengketa bermula saat Pemerintah Kota Medan memasang plang bertuliskan "Tanah Ini Milik Pemko Medan" di atas sebidang tanah seluas 4.000 meter persegi, yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan.
Tanah tersebut telah dimiliki dan dikuasai oleh klien mereka sejak tahun 1971, berdasarkan surat ganti rugi yang saat itu diketahui dan disahkan oleh Kepala Kampung dan Asisten Wedana Kecamatan Pancur Batu, yang kini wilayahnya telah beralih menjadi bagian dari Kota Medan.
“Somasi ini kami layangkan agar pejabat seperti wali kota tidak bertindak semena-mena terhadap hak milik masyarakat. Pejabat negara itu dipilih untuk melayani masyarakat, bukan sebaliknya,” tegas Dr (C) Yusri Fachri, S.H., M.H.
Pihak kuasa hukum berharap agar somasi ini dapat menjadi peringatan moral bagi Pemerintah Kota Medan, khususnya Wali Kota, untuk menyelesaikan sengketa ini secara adil dan bermartabat. Apalagi, mengingat kondisi ahli waris yang sudah berusia lanjut, mereka berharap sang pemilik tanah dapat menikmati kembali hak miliknya di penghujung usianya.
Jika dalam waktu yang wajar tidak ada tanggapan ataupun penyelesaian dari pihak pemerintah, kuasa hukum menyatakan siap menempuh jalur hukum lebih lanjut untuk memperjuangkan hak kliennya.
TIM









