FORMAS PKD DESAK UKUR ULANG TANAH KONSESI DELI, TEGASKAN HGU KADALUARSA HARUS KEMBALI KE MASYARAKAT ADAT
Klambir, 9 Agustus 2025 – Forum Masyarakat Peduli Konsesi Deli (Formas PKD) melalui tokohnya Abrar Surbakti mengimbau Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kesultanan Deli agar segera melakukan pengukuran ulang tanah konsesi Deli yang membentang dari Sungai Wampu hingga Sungai Ular.
Langkah ini dinilai mendesak untuk menyelesaikan sengketa lahan konsesi yang saat ini diperebutkan antara masyarakat adat dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN).
PTPN Hanya Penyewa dengan Izin HGU
Abrar Surbakti menegaskan, sesuai fakta hukum, PTPN bukan pemilik mutlak tanah konsesi tersebut, melainkan penyewa yang memegang izin Hak Guna Usaha (HGU). Oleh sebab itu, apabila masa berlaku HGU telah habis dan tidak diperpanjang secara sah, tanah tersebut wajib dikembalikan kepada pemilik asal atau masyarakat adat.
“HGU itu sifatnya sementara. Begitu masa berlakunya berakhir, otomatis tanah harus dikembalikan kepada pemilik asal, yaitu masyarakat adat dan petani, sesuai Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960,” tegas Abrar Surbakti.
Landasan Hukum
Pernyataan ini merujuk pada Pasal 3 UUPA No. 5 Tahun 1960 yang mengakui hak ulayat masyarakat hukum adat, serta ketentuan dalam UU Tanah Ulayat yang mengatur bahwa tanah ulayat tidak boleh dialihkan secara permanen tanpa persetujuan adat.
Abrar juga menekankan bahwa putusan-putusan pengadilan dan kebijakan agraria modern semakin memperkuat posisi masyarakat adat sebagai pemilik sah tanah setelah izin pemanfaatan habis masa berlakunya.
Tuntutan Formas PKD
Formas PKD mendesak pemerintah untuk:
Melakukan pengukuran ulang batas tanah konsesi Deli dari Sungai Wampu hingga Sungai Ular secara transparan dan melibatkan masyarakat adat.
Menginventarisasi HGU yang sudah tidak aktif dan memastikan tanah tersebut dikembalikan kepada masyarakat adat dan petani.
Menegakkan prinsip musyawarah adat sebelum memperpanjang atau mengalihkan izin penggunaan tanah.
Agar Konflik Tidak Berlarut
Menurut Abrar, jika pengukuran ulang dan klarifikasi status tanah tidak segera dilakukan, potensi gesekan antara masyarakat dan pihak perkebunan akan terus meningkat.
“Kita tidak ingin konflik berkepanjangan. Solusinya jelas: ukur ulang, akui hak adat, dan kembalikan tanah HGU kadaluarsa kepada rakyat,” pungkas Abrar Surbakti.
Liputan: Bambang









