• Jelajahi

    Copyright © GARUDA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Mobil

    Iklan

    Puluhan Mahasiswa yIkatan Mahasiswa Peduli Sumatera Utara (IMP-SU) Menggelar Demo Terkait Dugaan Korupsi Di PT Suriatama (Suzuya Mall Tanjung Morawa), dan PT Anugerah Pupuk Lestari.

    REDAKSI
    Jumat, 26 September 2025, September 26, 2025 WIB Last Updated 2025-09-26T07:26:34Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Peduli Sumatera Utara (IMP-SU) mengelar aksi unjuk rasa pada hari Kamis 25/09/2025 di 4 titik antara lain Kantor DPRD Deli Serdang, Kantor Bupati Deli Serdang, PT Suriatama (Suzuya Mall Tanjung Morawa), dan di PT Anugerah Pupuk Lestari. 

    Permasalahan yang diangkat adalah terkait dugaan korupsi penggelapan pajak SPPT yang di lakukan oleh PT Suriatama (Suzuya Mall Tanjung Morawa) dan PT Anugerah Pupuk Lestari yang berdasarkan dugaan tersebut jika di kalkulasikan berkisar 2,2 Milliar Rupiah. 

    Adapun rincian permasalahannya sebagai berikut :
    1. Dugaan Tindak Pidana Korupsi senilai 150 (seratus lima puluh) juta karena PT. Anugerah Pupuk Lestari diduga tidak Mencantumkan Luas Tanah lebih kurang 3000 m2 ke dalam SPPT Pajak.
    2. Dugaan Tindak Pidana Korupsi senilai 300 (tiga ratus) juta karena PT. Anugerah Pupuk Lestari diduga tidak Mencantumkan Luas Bangunan lebih kurang 5000 m2
    ke dalam SPPT Pajak.
    3. Dugaan Tindak Pidana Korupsi senilai 400 (empat ratus) juta karena Oknum BAPENDA Kabupaten Deli Serdang beserta Pengusaha diduga dengan Sengaja Bekerjasama untuk tidak Menaikkan Nilai PBB dan tidak Memvalidasi Ulang Nilai NJOP Bumi beserta Bangunan PT. Anugerah Pupuk Lestari dari 400 (empat ratus) ribu/meter menjadi 1 (satu) juta/meter.
    4. Dugaan Tindak Pidana Korupsi senilai 150 (seratus lima puluh) juta karena PT. Anugerah Pupuk Lestari diduga tidak Memiliki Izin Pengeboran Air bawah Tanah (ABT) dan tidak Membayar Retribusi Air bawah Tanah (ABT) sesuai ketentuannya ke BAPENDA Kabupaten Deli Serdang.
    5. Dugaan Tindak Pidana Korupsi senilai 250 (dua ratus lima puluh) juta karena PT Suriatama (Suzuya Mall Tanjung Morawa) diduga tidak Mencantumkan Luas Tanah lebih kurang
    5000 m2 ke dalam SPPT Pajak.
    6. Dugaan Tindak Pidana Korupsi senilai 400 (empat ratus) juta karena PT Suriatama (Suzuya Mall Tanjung Morawa) diduga tidak Mencantumkan Luas Bangunan lebih kurang 9000 m2 ke dalam SPPT Pajak.
    7. Dugaan Tindak Pidana Korupsi senilai 450 (empat ratus lima puluh) juta karena Oknum BAPENDA Kabupaten Deli Serdang beserta Pengusaha diduga dengan Sengaja Bekerjasama untuk tidak Menaikkan Nilai PBB dan tidak Memvalidasi Ulang Nilai NJOP Bumi beserta Bangunan PT Suriatama (Suzuya Mall Tanjung Morawa) dari 1 (satu) juta/meter menjadi 3 (tiga) juta/meter.
    8. Dugaan Tindak Pidana Korupsi senilai 175 (seratus tujuh puluh lima) juta karena PT Suriatama (Suzuya Mall Tanjung Morawa) diduga tidak Memiliki Izin Pengeboran Air bawah Tanah (ABT), Izin Pengutipan Iuran dari Penjualan Air Bersih kepada para Pengusaha dan tidak Membayar Retribusi Air bawah Tanah (ABT) sesuai ketentuannya ke BAPENDA Kabupaten Deli Serdang.


    Yusril, Selaku Koordinator Aksi dalam orasinya mengatakan “Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan terbesar negara, setiap orang yang melakukan transaksi pasti dikenakan pajak sehingga dapat dikatakan kita tidak pernah terlepas dari yang namanya pajak. Termasuk para buruh yang bekerja di Suzuya Mall Tanjung Morawa & di PT Anugerah Pupuk Lestari juga membayarkan pajak. Oleh karena itu sangat disayangkan apabila ternyata kedua perusahaan tersebut justru terkesan menghindar dari pajak".

    Sementara itu Akbar, selaku Koordinator Lapangan dalam orasinya mengatakan “Tentu kita heran, bahwa PT Suriatama (Suzuya Mall Tanjung Morawa) & PT Anugerah Pupuk Lestari memiliki luas Tanah dan luas bangunan yang kenyataannya tidak sesuai sebagaimana yang terlapor di SPPT. Berangkat dari hal tersebut, kita kemudian menduga bahwa ada Kong kali Kong antara pihak perusahaan dan Bapenda Deli Serdang ".

    Aksi Unjuk rasa IMP-Sumut tersebut, mendapat respon dari perwakilan Pemkab Deli Serdang. 4 Orang perwakilan dari masa demonstran dipanggil kedalam ruangan untuk dipresentasikan data yang dipertanyakan terkait dua perusahaan tersebut. 

    Dalam pertemuan tersebut, Eko, selaku perwakilan Bapenda Deli Serdang mengatakan "Terimakasih saya kepada adik2 dan teman2 mahasiswa yang sudah bersedia diri menjalankan fungsi social control. Terkait dengan dugaan ini, sebenarnya PT Suriatama (Suzuya) Tanjung Morawa memiliki Luas Bangunan 20.214 m² dan telah membayarkan SPPT PBB rutin pertahunnya sejak tahun 2012 hingga sekarang. Dan adapun Air Bawah Tanah (ABT) mereka juga membayarkan retribusinya, namun terkait izin Pengeboran ABT tersebut bukan ranah kami". Disampaikan kepada 4 orang perwakilan Demonstran. 

    Sementara itu saat aksi di Suzuya Mall Tanjung Morawa, perwakilan dari perusahaan tersebut memberikan respon
    “Perlu kami jelaskan bahwasanya sebenarnya dugaan teman-teman tersebut kurang tepat, karena kami justru membayar Pajak SPPT yang dikeluarkan oleh Bapenda, dan terkait adanya dugaan luas tanah & bangunan yang tidak dilaporkan ke SPPT juga keliru karena kami melakukan pengukuran setiap kali akan membayarkan SPPT setiap tahunnya. 
    Namun jika teman-teman ingin kita evaluasi bersama, kami juga bersedia, namun tentu saja harus secara presedural”.

    Aksi Unjuk Rasa Ikatan Mahasiswa Peduli Sumatera Utara (IMP-SU) juga di respon oleh Perwakilan PT Anugerah Pupuk Lestari. 
    "Perusahaan kami (PT Anugerahkan Pupuk Lestari) sejauh ini tidak pernah bermain dengan yang namanya penggelapan pajak, kami juga menjalankan tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Dan terkait dugaan teman-teman tentang adanya ketidaksesuaian Luas Tanah dan Luas bangunan yang diduga tidak tercantum di SPPT, kami siap jika ingin dilakukan pengukuran".

    Dalam dialog tersebut, Yusril (Koordinator Aksi) mempertanyakan izin Pengeboran Air Bawah Tanah (ABT) PT Anugerah Pupuk Lestari. 
    "Izin bang, temuan kami dilapangan, bahwasanya perusahaan ini tidak memiliki izin pengeboran ABT dan tidak membayarkan retribusi kepada Bapenda". 

    " Kami rutin membayarkan retribusi ABT, namun izin pengeborannya memang saat ini masih dalam proses". Jawab perwakilan Managemen PT Anugerah Pupuk Lestari kepada Demonstran. 


    Adapun Tuntutan Aksi Ikatan Mahasiswa Peduli Sumatera Utara yaitu :

    1. Mendesak Bupati melalui Kepala BAPENDA Deli Serdang agar secepatnya mengaudit Laporan Pajak sekaligus memvalidasi ulang Nilai Pajak Hiburan, Restoran, Parkir dan PBB PT. Anugerah Pupuk Lestari beserta PT Suriatama (Suzuya Mall Tanjung Morawa), sebab kedua Perusahaan tersebut diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi berupa Penggelapan Pajak dengan Kerugian PAD Kabupaten Deli Serdang senilai 2,2 (dua koma dua) miliar.
    2. Mendesak Bupati melalui Kepala SATPOL PP Deli Serdang agar secepatnya menutup sekaligus merobohkan bangunan PT. Anugerah Pupuk Lestari beserta PT Suriatama (Suzuya Mall Tanjung Morawa) yang tidak Memiliki Izin, sebab kedua Perusahaan tersebut diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi berupa Penggelapan Pajak dengan Kerugian PAD Kabupaten Deli Serdang senilai 2,2 (dua koma dua) miliar.
    3. Mendesak Ketua DPRD melalui Tim Pansus PAD II DPRD Deli Serdang agar secepatnya mengaudit Laporan Pajak sekaligus melaporkan PT. Anugerah Pupuk Lestari, PT Suriatama (Suzuya Mall Tanjung Morawa) beserta Oknum BAPENDA Deli Serdang ke KEJATI Sumatera Utara, sebab kedua Perusahaan tersebut diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi berupa Penggelapan Pajak dengan Kerugian PAD Kabupaten Deli Serdang senilai 2,2 (dua koma dua) miliar.
    4. Mendesak Direktur Utama PT. Anugerah Pupuk Lestari agar secepatnya memvalidasi ulang Nilai Pajak Hiburan, Restoran, Parkir dan PBB, sebab diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi berupa Penggelapan Pajak dengan Kerugian PAD Kabupaten Deli Serdang senilai 1 (satu) miliar karena tidak Mencantumkan Luas Tanah lebih kurang 3000 m2 ke dalam SPPT Pajak, tidak Mencantumkan Luas Bangunan lebih kurang 5000 m2 ke dalam SPPT Pajak, Bekerjasama untuk tidak Menaikkan Nilai PBB dan tidak Memvalidasi Ulang Nilai NJOP Bumi beserta Bangunan PT. Anugerah Pupuk Lestari dari 400 (empat ratus) ribu/meter menjadi 1 (satu) juta/meter dan tidak Memiliki Izin Pengeboran Air bawah Tanah (ABT) serta tidak Membayar Retribusi Air bawah Tanah (ABT) sesuai ketentuannya ke BAPENDA Deli Serdang.
    5. Mendesak Direktur Utama PT Suriatama (Suzuya Mall Tanjung Morawa) agar secepatnya memvalidasi ulang Nilai Pajak Hiburan, Restoran, Parkir dan PBB, sebab diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi berupa Penggelapan Pajak dengan Kerugian PAD Kabupaten Deli Serdang senilai 1,2 (satu koma dua) miliar karena tidak Mencantumkan Luas Tanah lebih kurang 5000 m2 ke dalam SPPT Pajak, tidak Mencantumkan Luas Bangunan lebih kurang 9000 m2 ke dalam SPPT Pajak, Bekerjasama untuk tidak Menaikkan Nilai PBB dan tidak Memvalidasi Ulang Nilai NJOP Bumi beserta Bangunan Suzuya Mall Tanjung Morawa dari 1 (satu) juta/meter menjadi 3 (tiga) juta/meter dan tidak Memiliki Izin Pengeboran Air bawah Tanah (ABT), tidak Memiliki Izin Pengutipan Iuran dari Penjualan Air Bersih kepada para Pengusaha serta tidak Membayar Retribusi Air bawah Tanah (ABT) sesuai ketentuannya ke BAPENDA Deli Serdang. Pungkas Akbar kepada Media (Fattah).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini