• Jelajahi

    Copyright © GARUDA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Mobil

    Iklan

    UU Perampasan Aset Koruptor, Untuk Siapa ?

    REDAKSI
    Jumat, 26 September 2025, September 26, 2025 WIB Last Updated 2025-09-26T11:16:40Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Oleh: Hikmatiar Harahap

    Publik boleh saja dan tidak masalah menaruh curiga terkait mandek, bertele-tele terkait maju-mundurnya pengesahan UU Perampasan Aset, pikiran liar bisa jadi menguku untung-rugi untuk kepentingan tertentu. Bertanya dengan pertanyaan besar, besar sekali, ada apa dengan pembahasannya. Apa iya, karena ada yang belum deal, mencari sesuatu untuk disepakati demi mencari keuntungan atau sengaja dibuat diam membisu seolah biasa saja dan publik menunggu alasan realnya secara terbuka melalui bahasa moral bukan bahasa politik, yang terkadang tak mendidik.
    Sedangkan korupsi semakin menjadi, kalau sekiranya korupsi sudah hilang tentu bolehlah ditunda pembahasannya. Tuntutan publik jelas dan terukur, sekarang juga harus segera disahkan dan ditetapkan. Kalau tidak segera disahkan, sama halnya korupsi di negeri ini sengaja di pelihara sebagai tambahan untuk pemasukan, jangan-jangan seperti itu. Katanya menunggu sampai selesai RUU KUHAP sah, sampai kapan.
    Semestinya pemberantasan korupsi merupakan jihad yang berlandaskan kesadaran moral, kepatuhan terhadap hukum serta kesadaran atas tindakan yang merugikan kepentingan negara. Berdasarkan rilis KPK tahun 2025, Skor IPK Indonesia meningkat menjadi 37/100 yang tahun sebelumnya berada diangka 34/100, sehingga posisi Indonesia menjadi 99 dari 180 negara, yang tahun sebelumnya di peringkat 115. Capaian ini menurut KPK sangat penting dan dampaknya mengalami peningkatan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. 

    Realitasnya, paruh pertama 2025 (Januari- Juni), KPK telah menerima laporan dugaan korupsi dari masyarakat sebanyak 2.273. Berdasarkan laporan KPK terkait pemulihan aset sejak 2020-2024 berkisar Rp 2,5 triliun, sedangkan kerugian negara taksir sebanyak Rp 45,7 triliun., sementara Rp 52,2 triliun nilai yang sangat fantastis, besar, tap keberadaannya senyap, tapi nyata dinikmati, dikelola dengan penuh hati-hati. Ya, memang sebuah pencapain yang mesti diapresiasi tapi juga prihatin, penuh duka yang mendalam dan sedih. Uang segitu banyaknya hilang bak telan bumi.

    Wajah muram yang dihadapi Indonesia Raya, yang seolah akhlak, etika dan kesadaran nampaknya sudah tidak ada lagi, faktanya sangat mencengangkan, para pencuri uang negara, terus bertambah dan berganti wajah, nampak setiap kali KPK menangkap dan membawanya ke gedung anti rasuah dan diperhadapkan di depan media tampilan wajah baru, ternyata oh, ternyata hukuman penjara, tidak memberikan efek jera (tidak efektif).
    Mengutip dari buku karya Moh. Khasan dan Ja’far Baehaqi terkait hukuman yang tepat dan efektif bagi koruptor yakni memberlakukan hukuman mati. Ketua Umum PB NU K.H Said Aqil Siradj setuju pemberlakukan hukuman mati bagi koruptor yang merugikan negara kalau sampai 1 triluan, dalam hal ini NU menyetujui dengan ketentuan-ketentuan. Bagi Muhammadiyah disamping setuju ada hukuman mati, bahkan mengusulkan agar pelaku koruptor tidak dishalat jenazahkan. Sedangkan dalam Musyawarah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) tanggal 28 Juli 2005 mengeluarkan fatwa hukuman mati bagi koruptor.  Hukuman mati bagi koruptor di Indonesia hingga saat ini benar-benar belum dilaksanakan walaupun dasar hukumnya termuat dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebab UU tersebut mengatur bahwa yang bisa dijatuhi hukuman mati, yakni tindak pidana yang dilakukan dalam keadaan tertentu seperti korupsi terhadap Dana Penanggulangan Bencana, saat negara krisis moneter atau pengungalangan terhadap kasus korupsi. Satu sisi hukuman mati masih menimbulkan perdebatan pro-kontra, sehingga dipandang lebih jeli bahwa untuk saat ini hukuman mati bukan jadi sebuah alternatif strategis untuk diberlakukan di Indonesia, justru isu kontemporer terkait UU Perampasan Aset Koruptor sebagai jalan tengah yang lebih dekat kepada terwujudnya kemaslahatan berbangsa sesuai harapan dan keinginan sehingga negara memiliki landasan hukum dalam merampas aset-aset dari pelaku.

    UU Perampasan Aset Koruptor bertujuan untuk melindungi dan mengembalikan aset-aset korupsi untuk masuk kembali pangkuan negara, tanpa ada tawaran sedikit pun. Jelas untuk kemakmuran rakyat, bukan kepentingan sekelompok tertentu, maka jangan coba bermain-main. Keberadaan RUU Perampasan Aset Koruptor, harus sama-sama dikawal segenap anak bangsa, agar tidak ada celah atau ruang bagi oknum tertentu, bermain dibalik drama, seolah mengamankan aset, ternyata mengalihkan untuk kesejahteraan perut, sedangkan perut rakyat diabaikan. Masa depan kemakmuran rakyat harus jelas dan nyata dalam setiap kata dan urutan pasal demi pasal. Demi masa depan Indonesia bersih dari tangan-tangan pencuri, pembobol uang negara, semoga terlaksana.
    Tunggu apa lagi, segera sahkan atau nunggu negeri ini semakin miskin. Wah-wah, sangat bahaya sekali, harga mati, publik menunggu siang dan malam. Sekali lagi, pastikan untuk kepentingan terciptanya kesejahteraan rakyat. UU yang mengakomodasi kepentingan bersama.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini