• Jelajahi

    Copyright © GARUDA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Mobil

    Video Pengisian Solar Hampir Rp1 Juta di SPBU Damuli Pekan Hebohkan Warga, Penegak Hukum Didesak Menyelidiki

    MMS
    Jumat, 24 Juli 2026, Juli 24, 2026 WIB Last Updated 2026-07-24T10:09:12Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    GARUDANUSANTARA | LABUHANBATU UTARA – SPBU 13.214.104 Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan melayani pengisian BBM subsidi jenis solar kepada kendaraan yang diduga menggunakan tangki bahan bakar modifikasi, Kamis (24/7/2026).

    Dugaan tersebut mencuat dari rekaman video warga yang memperlihatkan satu unit mobil diduga mengisi solar bersubsidi hingga hampir Rp1 juta dalam satu kali transaksi. Jika dikonversikan berdasarkan harga solar subsidi, nilai tersebut diperkirakan setara dengan sekitar 122 liter BBM.

    Sementara itu, berdasarkan spesifikasi umum kendaraan Isuzu Panther, kapasitas tangki bahan bakar standar berkisar 55 liter. Selisih volume yang cukup besar tersebut memunculkan dugaan adanya penggunaan tangki modifikasi atau penampungan tambahan pada kendaraan itu. Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan aparat penegak hukum dan instansi terkait.

    Selain dugaan penyalahgunaan BBM subsidi, SPBU yang disebut-sebut dimiliki keluarga salah seorang anggota DPRD Labuhanbatu Utara dari Fraksi Demokrat itu juga dikeluhkan warga karena kerap menimbulkan antrean panjang hingga memicu kemacetan, terutama pada jam-jam sibuk di pagi hari.

    Menurut warga, SPBU tersebut berada di ruas jalan lintas yang menjadi jalur utama aktivitas masyarakat, termasuk pelajar yang berangkat ke sekolah dan warga yang menuju tempat kerja.

    "Pantas saja sering macet kami antar anak sekolah, penyuling minyak banyak rupanya di situ," ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

    Masyarakat berharap aparat terkait segera melakukan pemeriksaan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam penyaluran BBM subsidi. Pasalnya, apabila terbukti terjadi penyalahgunaan, praktik tersebut berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus mengurangi hak masyarakat yang berhak memperoleh BBM bersubsidi.

    Dilangsir dari Media online Metro daily, SPBU 13.214.104 Damuli Pekan sendiri sebelumnya juga pernah menjadi sorotan. Pada tahun 2023, PT Pertamina Patra Niaga memberikan sanksi kepada SPBU tersebut terkait dugaan pelanggaran dalam penyaluran solar subsidi. 

    Hal itu pernah dibenarkan oleh Sales Branch Manager (SBM) Rayon II Sibolga PT Pertamina Patra Niaga, Yunus Muharrahman, melalui asistennya, Habibi, pada Senin (2/10/2023).

    Saat itu, pihak Pertamina menyatakan bahwa SPBU 13.214.104 Damuli Pekan telah dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

    Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pengelola SPBU 13.214.104 Damuli Pekan maupun pihak terkait mengenai video yang beredar dan dugaan pengisian solar subsidi kepada kendaraan yang diduga menggunakan tangki modifikasi. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi untuk memenuhi asas keberimbangan pemberitaan.

    (Redaksi)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini