• Jelajahi

    Copyright © GARUDA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Mobil

    Dugaan Discrepancy Aset Tanah, Mantan Ketua BEM UNHAM Desak Yayasan Klarifikasi Status Hibah Lahan

    MMS
    Kamis, 06 Agustus 2026, Agustus 06, 2026 WIB Last Updated 2026-08-06T13:21:45Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    GARUDANUSANTARA | DELI SERDANG - Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Tengku Amir Hamzah (BEM UNHAM), Wan Muhammad Isa, mendesak Ketua Badan Pengurus Yayasan Universitas Tengku Amir Hamzah untuk segera memberikan klarifikasi secara terbuka terkait status dan legalitas aset tanah yayasan yang berada di Kabupaten Deli Serdang.

    Desakan tersebut disampaikan setelah Wan Muhammad Isa mengaku menemukan sejumlah kejanggalan dalam dokumen legalitas hibah tanah yang dinilai memiliki perbedaan pada data fisik maupun administratif lahan.

    Menurutnya, berdasarkan dokumen Akta Hibah yang dibuat di hadapan seorang notaris di Kota Medan, disebutkan bahwa tanah tersebut telah dihibahkan seluruhnya kepada Yayasan Universitas Tengku Amir Hamzah yang berkedudukan di Kabupaten Deli Serdang.

    Namun, Isa menilai kondisi fisik lahan yang saat ini menjadi lokasi kampus Universitas Tengku Amir Hamzah justru memprihatinkan.

    "Fakta di lapangan menunjukkan kondisi kampus dan lahannya seperti semak belukar tak bertuan," ujar Wan Muhammad Isa.

    Ia menjelaskan, hasil pencermatan terhadap dokumen hibah menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian antara denah ukur, peta situasi, dan keterangan yang tertuang dalam akta notaris. Menurutnya, terdapat perbedaan pada rincian ukuran maupun luas tanah yang dinilai perlu dijelaskan secara terbuka.

    Selain itu, Isa juga menyoroti dokumen historis yang menjadi dasar pengukuran lahan. Berdasarkan berkas yang dipelajarinya, peta situasi yang dijadikan acuan merujuk pada hasil pengukuran tahun 1963.

    Menurutnya, rentang waktu lebih dari lima dekade antara pengukuran awal dengan penerbitan Akta Hibah memunculkan pertanyaan mengenai keabsahan batas fisik lahan, status kepemilikan di lapangan, serta dasar hak atas tanah sebelum dihibahkan kepada Yayasan Universitas Tengku Amir Hamzah.

    Isa menegaskan bahwa aset tanah merupakan salah satu pilar penting bagi keberlangsungan institusi pendidikan. Karena itu, ia menilai setiap persoalan yang berkaitan dengan legalitas aset harus disampaikan secara transparan demi menjaga kepercayaan publik, alumni, mahasiswa, dan seluruh civitas akademika.

    "Kami mendesak Ketua Badan Pengurus Yayasan UNHAM tidak bungkam. Keluarga para pendiri, publik, alumni, dan mahasiswa berhak mengetahui kejelasan asal-usul tanah, keabsahan batas fisik, serta penyelesaian dugaan kekeliruan administratif dalam Akta Hibah tersebut secara transparan dan tuntas," tegas Wan Muhammad Isa.

    Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Badan Pengurus Yayasan Universitas Tengku Amir Hamzah belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan maupun dugaan kejanggalan dokumen hibah tanah yang disampaikan oleh Wan Muhammad Isa. (red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini