masukkan script iklan disini
GARUDANUSANTARA | MEDAN - Proses hukum atas dugaan perampasan izin, nama perguruan tinggi, mahasiswa, hingga inventaris Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah medan yang diduga dilakukan oleh Masdar Limbong cs dinilai laporan nya jalan di tempat. Laporan mereka di Polsek Medan Area tidak kunjung diproses dengan tuntas selama lebih dari satu tahun, Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah (Yaspetia) Ir. H. Marapinta Harahap bersama Ketua STAI Al-Hikmah Medan Asrul Siregar dan Sekretaris Yayasan Prof. Dr. Zainuddin menyampaikan kegelisahan mereka kepada Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Sumatera Utara di Kantor PWNU Sumut, Jl. Sei Batanghari, Medan.
Dalam penyampaiannya, Ketua Yaspetia Medan Ir. Marapinta Harahap menegaskan bahwa langkah ini diambil demi mendapatkan keadilan atas penanganan perkara yang terkesan dibiarkan. “Kami menyampaikan kegelisahan ini kepada Ketua PWNU Sumatera Utara untuk memohon bantuan dan perlindungan sebagai sesama warga NU. Laporan yang kami masukkan ke Polsek Medan Area terkait dugaan perampasan inventaris, izin, dan nama kampus oleh Masdar Limbong cs sudah lebih dari setahun jalan di tempat tanpa ada kejelasan maupun penetapan tersangka,” ujar Marapinta, Sabtu (12/10/2026).
Hal senada disampaikan Sekretaris Yaspetia. Prof. Zainuddin. Ia menyoroti terkesan lambatnya penanganan perkara oleh aparat penegak hukum dan mendesak Polsek Medan Area agar segera menyelesaikan proses hukum yang sedang berjalan. “Kasus dugaan perampasan aset dan legalitas perguruan tinggi ini sudah terkatung-katung lebih dari setahun. Dan laporan kami terkait pencurian asset ke poksek medan area yg dilakukan anggota Masdar Limbong sampai hari ini belum ada yg tersangka sudah cukup lama. Sebagai warga NU kami menghadap kepada pimpinan NU di sumut. Dan kami memohon bantuan Ketua PWNU Sumut untuk ikut mengawal masalah ini dan mendesak kepolisian agar menuntaskan penanganan hukumnya secara tegas dan transparan,” tegas Prof. Zainuddin.
Sementara itu, Ketua STAI Al-Hikmah Medan Asrul Siregar menambahkan bahwa tindakan yang dilakukan Masdar Limbong cs merupakan kami duga bentuk pelanggaran hukum serius yang merugikan institusi dan masa depan akademik mahasiswa. “Dugaan perampasan inventaris, pembajakan data mahasiswa, hingga penerbitan ijazah secara tidak sah ini sangat terang-terangan dilakukan. Sangat disayangkan laporan kami di Polsek Medan Area sudah mengendap lebih dari satu tahun. Oleh karena itu, kami memohon dukungan Ketua PWNU Sumut dan mendesak pihak kepolisian untuk tidak mengulur waktu lagi dalam menuntaskan kasus ini,” pungkas Asrul. (Red)




