masukkan script iklan disini
GARUDANUSANTARA | MEDAN - Pengurus Besar Komunitas Aktivis Peduli Sumatera Utara (KAMPI-SU) secara resmi melaporkan dugaan persoalan dalam pengelolaan dan realisasi Anggaran Dana Desa Pagarambira Jae, Kecamatan Sosopan, Kabupaten Padang Lawas, kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Umum KAMPI-SU, Siddik, kepada pihak Kejati Sumut pada Jumat, 18 September 2026. Laporan itu berkaitan dengan sejumlah dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan keuangan Desa Pagarambira Jae selama periode 2020 hingga 2025.
Menurut KAMPI-SU, laporan tersebut disusun berdasarkan sejumlah poin yang menjadi perhatian organisasi, termasuk hasil pemeriksaan atau audit Inspektorat Kabupaten Padang Lawas terhadap pengelolaan keuangan desa dalam kurun waktu tersebut.
KAMPI-SU menduga terdapat temuan dalam hasil pemeriksaan yang hingga kini belum sepenuhnya ditindaklanjuti, khususnya berkaitan dengan kewajiban pengembalian atau pemulihan keuangan negara. Atas dasar itu, KAMPI-SU menyampaikan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) secara resmi kepada aparat penegak hukum untuk mendapatkan pemeriksaan dan kepastian hukum.
“Kami telah menyerahkan laporan resmi kepada Kejati Sumut terkait dugaan kekeliruan dan ketidaksesuaian dalam penggunaan serta realisasi Anggaran Dana Desa Pagarambira Jae selama tahun 2020-2025,” demikian sikap KAMPI-SU sebagaimana disampaikan dalam laporan tersebut. Senin, (21/9).
KAMPI-SU menegaskan, pihaknya kini menyerahkan proses penanganan laporan tersebut kepada aparat penegak hukum. Organisasi itu berharap Kejati Sumut dapat melakukan telaah, verifikasi, serta pemeriksaan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut KAMPI-SU, penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. Jika dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya kerugian negara maupun unsur tindak pidana, KAMPI-SU meminta agar persoalan tersebut diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami akan terus memantau proses ini sampai ada kepastian hukum dari aparat penegak hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” tegas KAMPI-SU.
KAMPI-SU juga menyatakan tidak ingin laporan tersebut berhenti sebatas administrasi pengaduan. Mereka meminta adanya tindak lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang nantinya ditemukan aparat penegak hukum.
Di sisi lain, KAMPI-SU menekankan bahwa dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Apabila berdasarkan pemeriksaan yang sah ditemukan adanya tindak pidana korupsi atau pelanggaran hukum lainnya, maka pihak yang terbukti bertanggung jawab diminta untuk diproses dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Kini perhatian tertuju pada Kejati Sumut. Akankah laporan tersebut berujung pada pemeriksaan lebih mendalam terhadap pengelolaan Dana Desa Pagarambira Jae selama periode 2020-2025, atau justru berhenti pada tahap penelaahan awal? KAMPI-SU menyatakan akan terus mengawal proses tersebut hingga diperoleh kejelasan dan kepastian hukum.
(Red)








