• Jelajahi

    Copyright © GARUDA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Mobil

    Nilai Rawan Konflik Kepentingan, PPMSU Desak Plt Bupati Langkat Segera Evaluasi Sekda dan Kepala Bappeda

    MMS
    Kamis, 24 September 2026, September 24, 2026 WIB Last Updated 2026-09-24T07:08:39Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    GARUDANUSANTARA | ​STABAT - Persatuan Pemuda dan Mahasiswa Sumatera Utara (PPMSU) secara tegas mendesak Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat untuk segera melakukan evaluasi total terhadap jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Langkat.

    ​Desakan ini disampaikan seiring sorotan publik atas posisi strategis tata kelola anggaran daerah yang diisi oleh pasangan suami istri. 

    PPMSU menilai, rangkap relasi kekeluargaan pada posisi puncak birokrasi-Sekda selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan sang istri selaku Kepala Bappeda-menciptakan benturan kepentingan (conflict of interest) yang nyata dan rawan mencederai asas netralitas serta transparansi birokrasi.

    ​Koordinator PPMSU, Oza Hasibuan, menyampaikan bahwa langkah evaluasi oleh pimpinan daerah sangat mendesak demi menjaga integritas tata kelola Pemerintahan Kabupaten Langkat serta mencegah potensi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

    ​"Bagaimana mekanisme check and balances dalam perencanaan dan pengawasan anggaran daerah bisa berjalan independen jika Ketua TAPD dan pengelola perencanaan pembangunan adalah suami istri? Kondisi ini jelas rawan penyalahgunaan wewenang. 

    Oleh karena itu, kami meminta Plt Bupati Langkat mengambil langkah tegas untuk mengevaluasi posisi keduanya demi iklim birokrasi yang sehat," ujar Oza Hasibuan dalam keterangannya. Kamis, (24/9).

    ​Poin Desakan PPMSU Kepada Plt Bupati Langkat
    ​Evaluasi dan Rotasi Jabatan: 
    Mendesak Plt Bupati Langkat selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk segera mengevaluasi dan merotasi jabatan Sekda maupun Kepala Bappeda guna mengeliminasi benturan kepentingan dalam tata kelola APBD Langkat.

    ​Penegakan Asas Meritokrasi: Meminta Pemkab Langkat meninjau kembali penempatan pejabat berdasarkan standar kepatutan, etika birokrasi, dan regulasi manajemen ASN agar terbebas dari persepsi nepotisme.

    ​Pembersihan Kasus Hukum: Mendesak pimpinan daerah untuk kooperatif dan mendukung proses transparansi terkait dugaan keterlibatan pejabat daerah dalam berbagai persoalan hukum di Kabupaten Langkat.

    ​PPMSU menegaskan akan menyurati secara resmi instansi pembina birokrasi tingkat pusat, seperti Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Ombudsman RI, apabila Pemkab Langkat tidak segera mengambil tindakan konkret atas kondisi ini. (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini